Pemkab Barut Baru Gerak Usulkan WPR Juni 2026, DPRD Ditantang Kunci dgn Perda`
𝐈𝐖𝐄𝐈𝐋𝐄𝐏𝐔𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐢𝐝
𝐈𝐋𝐍-𝐓𝐢𝐦
MUARA TEWEH – Setelah 6 tahun terbitnya UU Minerba No 3 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akhirnya bergerak menata tambang rakyat.
Buktinya, Sekretaris Daerah Barut melayangkan Surat No 600/210/DPUPR/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 kepada seluruh Camat. Surat itu memerintahkan pendataan lokasi, titik koordinat, dan luasan tambang rakyat untuk penyusunan dokumen usulan Wilayah Pertambangan Rakyat - WPR ke Provinsi dan Pusat.
Pasal 22 UU Minerba 3/2020 memang mewajibkan Pemda menetapkan WIUPR sebagai wadah legal tambang rakyat. Keterlambatan 6 tahun pelaksanaan amanat ini dinilai merugikan 1000 KK penambang yg hidup tanpa payung hukum dan membuat potensi PAD Barut dari sektor rakyat hilang miliaran rupiah.
"Kami catat ini kelalaian administratif yg dampaknya langsung ke perut rakyat. Tapi kami pilih apresiasi Pemda yg berani mulai Juni 2026 ini," ujar Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barito.
Ia menegaskan, kini momentum ada di tangan DPRD Barut. Rapat Dengar Pendapat 18 Juni 2026 mendatang diprediksi jadi titik balik.
"Jangan sampai 6 tahun lagi kita menunggu Perda. Pemda sudah kasih data, rakyat siap kasih data 336 titik. Tinggal DPRD ketuk palu bikin Perda Tambang Rakyat Barut," tegasnya.
Pewarta Barito menyatakan siap bersinergi dgn Pemda dan DPRD untuk mengejar ketertinggalan 6 tahun ini.