BREAKING NEWS

HAK JAWAB

iweilepunews.id memberikan hak jawab kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang telah dipublikasikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Pengertian Hak Jawab

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.

2. Ketentuan Pengajuan Hak Jawab

  • Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi iweilepunews.id.

  • Menyebutkan secara jelas judul berita, tanggal tayang, dan bagian yang dianggap merugikan.

  • Melampirkan identitas yang sah serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

  • Disampaikan paling lambat 2 x 24 jam setelah berita dipublikasikan (kecuali dalam kondisi tertentu).

3. Proses dan Pemuatan

  • Redaksi akan memverifikasi permohonan hak jawab.

  • Hak jawab dimuat secara proporsional dan berimbang.

  • Pemuatan hak jawab dilakukan pada kanal yang sama atau setara dengan berita sebelumnya.

  • Redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi isi hak jawab.

4. Penolakan Hak Jawab

Redaksi dapat menolak hak jawab apabila:

  • Tidak berkaitan langsung dengan materi pemberitaan.

  • Mengandung unsur fitnah, SARA, ujaran kebencian, atau melanggar hukum.

  • Tidak menyertakan identitas yang jelas.

5. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa terkait hak jawab, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan difasilitasi melalui Dewan Pers.


iweilepunews.id berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan.

Posting Komentar