Pedoman Media Siber
Sebagai media online yang profesional, iweilepunews.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform iweilepunews.id, termasuk berita, artikel, opini, foto, video, dan konten multimedia lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
Berita harus berimbang dan tidak menghakimi.
Dalam kondisi tertentu (misalnya berita mendesak), redaksi dapat memuat informasi awal dengan tetap melakukan pembaruan dan verifikasi lanjutan.
Jika berita berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Setiap komentar atau kiriman pembaca menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, SARA, pornografi, atau melanggar hukum.
Pengguna wajib mencantumkan identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat atau koreksi dilakukan apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
Hak jawab diberikan secara proporsional kepada pihak yang merasa dirugikan.
Koreksi dan hak jawab akan dimuat pada bagian yang relevan serta diberi penjelasan kepada pembaca.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak dapat dicabut kecuali atas pertimbangan khusus sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan transparan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Setiap konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda khusus.
Redaksi tetap menjaga independensi dan tidak mencampurkan kepentingan bisnis dengan produk jurnalistik.
7. Perlindungan Narasumber
Identitas narasumber yang meminta perlindungan akan dijaga sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan hukum.
8. Sengketa Pemberitaan
Penyelesaian sengketa pemberitaan mengacu pada mekanisme sesuai Undang-Undang Pers dan difasilitasi melalui Dewan Pers.
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan kerja redaksi iweilepunews.id dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik.