DPRD Barito Utara Desak Pemda Segera Usulkan WPR, Tim PEWARTA: Ini Langkah Awal Legalkan Tambang Rakyat"
𝙄𝙒𝙀𝙄𝙇𝙀𝙋𝙐𝙉𝙀𝙒𝙎.𝙞𝙙
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧-𝙏𝙞𝙢-𝙋𝙚𝙧𝙠𝙪𝙢𝙥𝙪𝙡𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙩𝙖𝙬𝙖𝙣 𝘽𝙖𝙧𝙞𝙩𝙤 𝙐𝙏𝙖𝙧𝙖(𝙋𝙒𝘽)
Muara Teweh, 22 Juni 2026 – Tim PEWARTA menyambut baik hasil Rapat Dengar Pendapat "RDP" DPRD Kabupaten Barito Utara terkait Pertambangan Ilegal/PETI yang digelar Senin 22 Juni 2026 di Ruang Rapat DPRD.
Dalam notulen resmi RDP yang ditandatangani Pimpinan Rapat Ir. Hj. Mery Rukaini,M.IP dan Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab, DPRD Barito Utara mengeluarkan 2 kesimpulan penting:
Mendesak Pemda Segera Usulkan WPR,
DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat "WPR" kepada Bupati, lalu diteruskan Gubernur Kalimantan Tengah ke Menteri ESDM. WPR ini jadi bahan evaluasi RTRW Kabupaten Barito Utara.
Bentuk Panitia Khusus, DPRD dan Pemda sepakat membentuk Panitia Khusus untuk mengawal penyelesaian masalah tambang rakyat.
Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab menyampaikan apresiasinya. "Kami Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih ke DPRD Barito Utara. Notulen hari ini bukti negara hadir. Warga PEWARTA nggak minta diistimewakan. Kami cuma minta diberi ruang legal sesuai UU No 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan 67 tentang WPR dan IPR," ujar Agustian usai RDP.
Menurut Agustian, kesimpulan RDP ini menjawab keresahan warga selama ini. "Selama ini warga disebut PETI = ilegal. Padahal UU sudah kasih jalan Izin Pertambangan Rakyat. Masalahnya WPR belum ada. Hari ini DPRD sudah buka pintunya. Tinggal Pemda Barito Utara segera usulkan ke atas," tegasnya.
Tim PEWARTA berkomitmen mengawal tindak lanjut RDP. "Kami siap duduk bareng Panitia Khusus. Kami siap sediakan data lapangan. Tujuan kita sama: tambang rakyat yang taat hukum, menyejahterakan warga, dan menjaga lingkungan untuk anak cucu," tutup Agustian.