Fakta yang terjadi atas tewasnya 4 warga dan 1 orang luka berat/kritis di RSUD Muara Teweh
IWEI LEPU NEWS.id
Lokasi kejadian (TKP) berada di wilayah perbatasan Barut/Kubar (km 80) HPH PT. Timberdana.
Konflik antar masyarakat yang terjadi tersebut dipicu karena mereka berebut lokasi/tanah yang ditumbuhi kayu Ulin. Sebagaimana diketahui bahwa aktivitas kegiatan menggesek/menyinso kayu Ulin tersebut adalah Praktek Ilegal Logging.
Praktek ilegal logging dilokasi tersebut sudah berlangsung sangat lama, yaitu lebih dari 2 tahun dan terkesan adanya pembiaran oleh negara.
Terkait hal ini sudah pernah ada laporan dari tokoh masyarakat dari Benangin supaya segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun faktanya belum ada tindakan real di lapangan.
Kasus ini terjadi bukanlah perebutan lahan tambang, tetapi berebut kayu Ulin yang juga termasuk praktek ilegal logging di kawasan HPH PT. Timberdana.
Dimohon fokus APH saat ini jangan hanya terkonsentrasi pada penangkapan pelaku pembunuhan, karena pelaku dan tersangkanya sudah jelas, tetapi juga menyelesaikan akar permasalahannya, menertibkan dan membrantas semua praktek ilegal logging yang masih marak terjadi sampai detik ini, supaya tidak ada lagi korban-korban pembunuhan berikutnya.
Masyarakat sedang menunggu tindakan tegas dari APH!!
(Redaksi/julandi)