Wartawan di halang-halangi saat meliput proyek di Kabupaten Barito utara
Media-iweilepunews.id
Sumber-Tim pewarta
Muara Teweh,13/03/2026 - Tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat bertugas meliput, seperti yang terjadi pada peliputan proyek Penguatan tebing di Samping APMS jalan pendreh, adalah pelanggaran hukum.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, dan pelakunya dapat dijerat tindak pidana.
Wartawan saat melakukan investigasi peliputan sengaja dihalang-halangi diduga orang tua kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
Tidak tahu apa alasan mengapa wartawan dilarang meliput pekerjaan proyek irigasi tersebut, seolah- olah ada sesuatu yang harus di tutupi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum,M.iman tofik,S.lP,.M.SI ketika di hubunggi wartawan dari lokasi apakah pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS tidak boleh diliput wartawan.
Diujung telepon wartawan, Kadis PUPR Barito Utara dengan tegas mengatakan tidak ada yang melarang.
"Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah" jawab Iman tofik menjawab awak media.
Sosok yang mengaku orang tua kontraktor pengerjaan kegiatan penguatan tebing sungai Bengaris yang mengaku mantan wartawan Jakarta terkesan rasis.
Pertanyaan nya, sosok arogan itu bukanlah kontraktor, tetapi orang tuanya kontraktor, apa kewenangan nya melarang awak media meliput proyek pemerintah yang berada di lokasi publik?
Ketika video peristiwa pelarangan dan intimidasi kepada insan pers di sampaikan kepada Subi, Kabid Air PUPR , Subi merespon singkat
"Akan saya teruskan ke PPTK nya" tulis Suhu lewat WhatsApp ke awak media.
Peristiwa tersebut diharapkan menjadi atensi Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas PUPR.{Red}