Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lindungi Anak di Ruang Digital Jelang Penerapan PP TUNAS
𝕚𝕨𝕖𝕚𝕝𝕖𝕡𝕦𝕟𝕖𝕨𝕤.𝕚𝕕
Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Hal ini dilakukan menjelang penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik (PP TUNAS).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Pemerintah juga menekankan pentingnya peran bersama antara negara, keluarga, sekolah, serta masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.
Melalui kebijakan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai kementerian, lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal.
Masyarakat dapat menyimak penjelasan lebih lengkap mengenai dukungan dari masing-masing kementerian dan lembaga terhadap implementasi PP TUNAS melalui video yang telah disediakan oleh pemerintah.(𝕛𝕦𝕝𝕒𝕟𝕕𝕚)