BREAKING NEWS

Pemkab Barito Utara Larang Aktivitas Pelangsir BBM, Atur Jadwal Khusus Kendaraan Dinas


𝐈𝐰𝐞𝐢𝐥𝐞𝐩𝐮𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐢𝐝
𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫-𝐃𝐢𝐫𝐮𝐭 𝐏𝐓.𝐌𝐁𝐒𝐌
Muara Teweh, 20 April 2026 
Di konfirmasi melalui pesan whatsApp dirut PT.Mitra Batara Sarana Mandiri,Mahyudin Abdul Gani mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Utara, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi mengenai kelangkaan BBM dan LPG.

Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan larangan aktivitas pelangsir BBM di SPBU Perusda Batara Membangun, yang mulai berlaku sejak 14 Januari 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah awal untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di tengah masyarakat.

Lebih lanjut,Mahyudin Abdul Gani mengatakan,
Larangan ini bertujuan untuk:
Menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak
Mencegah praktik penimbunan dan distribusi tidak resmi
Meningkatkan ketertiban serta pengawasan penyaluran BBM
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan pengaturan waktu khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) guna mendukung kelancaran operasional pelayanan publik.

Adapun ketentuan yang diberlakukan:
Hari: Setiap hari
Waktu: Pukul 16.00 – 22.00 WIB
Lokasi: SPBU Perusda
Pada jam tersebut, kendaraan dinas akan diprioritaskan melalui jalur khusus yang telah disediakan di SPBU Perusda.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kelangkaan BBM, sekaligus menciptakan distribusi energi yang lebih adil dan tepat sasaran di wilayah tersebut.
(,Redaksi/julandi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar