Empat Tersangka Pencurian Buah Sawit di PT.Antang ganda Utama(AGU) Ditahan Polisi.
Dok-iweilepunews.id
Sumber-Humas polres BARUT
Barito Utara – Aparat kepolisian dari Polres Barito Utara resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FK, CS, IA, dan RPS kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Minggu (26/04/2026), di area perkebunan sawit tepatnya di Blok O 33/34, Divisi 4, Desa Pandran Raya, RT 09, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga melakukan aksi pencurian buah sawit di lokasi tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat.
Pihak Polres Barito Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka juga akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Di hubungi melalui pesan watshapp,IPDA.Novendra,Kasupsipenmas polres, membenarkan adanya penahanan kasus pencurian sawit.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya di area perkebunan yang rawan tindak pencurian.