BREAKING NEWS

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

iweilepunews.id
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam melindungi masa depan anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil mengingat ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin meningkat. Berbagai risiko seperti konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital dinilai dapat berdampak buruk terhadap perkembangan anak.
Meski demikian, pemerintah memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat pada tahap awal penerapannya. Namun langkah ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak di era digital.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan atau platform yang mengelola ruang digital. Dengan begitu, orang tua tidak harus menghadapi tantangan pengawasan anak di dunia maya sendirian.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, bukan justru merugikan generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda Indonesia di masa depan.(julandi)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar