PEWARTA PRAKARSAI RDP, DESAK PAYUNG HUKUM UNTUK PETI. Bung Harianja: Sekwan Sepatutnya Paham Fungsi Peran Dan Hakekat Administrasi
IWEILEPUNEWS.id
Muara Teweh. Organisasi Perkumpulan Wartawan Barito Utara (Pewarta) sebagai pemrakarsa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertujuan mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan hukum atau payung hukum kepada masyarakat yang bekerja sebagai penambang batu, pasir dan emas.
Agustian Rajab, Ketua Pewarta Barut kepada awak media dengan supel menyampaikan keprihatinan dan semangatnya untuk memperjuangkan hak hidup orang banyak khususnya warga yang bekerja di tambang tambang skal kecil di wilayah Barito Utara.
"Kami sangat prihatin atas apa yang dialami oleh saudara kita yang bekerja menambang pasir, batu dan emas. Maka atas dasar itu, kami memprakarsai agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum bagi mereka. Sehingga mereka dalam melakukan aktivitas merasa aman, tanpa takut di tangkap polisi" kata Agus panggilan akrab Ketua Pewarta Barut.
Dilain tempat, Bung Harianja yang di daulat sebagai sekretaris mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku pengadministrasian gagasan dan ide Pewarta yang di lakukan oleh Sekretaris Dewan Barito Utara.
"Saya sangat kecewa dan keberatan atas perilaku organisasi dan pengadministrasian ide dan gerakan rakyat yang kami administrasikan ke DPRD Barut. Pewarta sebagai pemrakarsa, yang bergerak untuk rakyat kecil tetapi kami diabaikan dan ditinggal. Seharusnya kami (Pewarta) yang diundang dang kami yang membawa perwakilan penambang. Dilapangan sudah ada undangan yang diterima oleh pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Pewarta. Aneh bukan? " Ucap Bung Harianja yang terkenal sangat kritis.
" Sepatutnya Sekwan memahami hakekat, fungsi dan peran Administrasi. Pewarta sudah jelas sebagai pemohon RDP, masa orang lain yang diundang? Seharusnya Pewarta lah yang diundang. Perwakilan warga penambang yang ikut RDP, adalah kewenangan Pewarta untuk mengundang. Kami akan kirik list peserta ke sekwan. Dalam surat kami, kami menyampaikan jumlah peserta yang hadir adalah 50 orang.
Peserta terundang dari pihak pemerintah yang terkait dengan materi RDP, menjadi kewenangan Sekwan." Kata Harianja sembari menambahkan agar Sekwan segera mengevaluasi undangan RDP.
Masih menurut Bung Harianja, etika dan estetika administrasi itu sangat penting agar pengadministrasian dan pengelolaan serta pergerakan administrasi berjalan dengan baik.
"Bila sekwan tidak melakukan evaluasi terhadap para terundang RDP, Pewarta pasti melakukan pergerakan lain dan tidak bisa menjamin kondusifitas kegiatan RDP PETI" tukas Harianja.