Ternyata Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Dari Zona Merah Di Dinas Pertanian Barito Utara Diusut Tuntas.
IWEILEPUNEWS.id
Muara Teweh, Dugaan Penyimpangan pengadaan Bantuan hewan ternak di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah ternyata terus bergulir.
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Utara, disela sela tanya jawab pada kegiatan Coffee Morning Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara yang baru Firmansyah, SH dengan seluruh insan pers Barito Utara, yang di hadiri seluruh kepala seksi dan kepala sub seksi, menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara tindak pidana korupsi bantuan hewan ternak, Mus Muliadi selaku Kepala Seksi Pidana Khusus memberikan penegasan bahwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bantuan Ternak terus berjalan.
"Kejaksaan Negeri Barito Utara berkomitmen, memastikan akan terus mengusut perkara itu sampai tuntas. Kami saat ini masing menunggu perhitungan kerugian negara dari Auditor BPKP, mohon bersabar" ucap Mus Muliadi (13/05/26)
Terkait penetapan tersangka?
Mus Muliadi menjawab menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Sebagai informasi, Fredy Simanjuntak, SH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara sebelum dimutasi dengan tegas mengatakan hal yang sama.
Fredy mengatakan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional transparan, dan akuntabel guna menegakkan hukum serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Dalam press release resmi Kejaksaan Negeri Barito Utara menyebut dalam rangka pendalaman perkara, pada hari Rabu 08 April 2026 Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses administrasi dan kesehatan hewan ternak yang didiadakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bibit hewan ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayah tersebut diketahui termasuk dalam kategori zona merah terkait situasi penyakit hewan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 708/Kpts/PK.310/12/2024.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan standar kesehatan hewan yang berlaku.
Perkara ini menjadi sorotan publik, sebab proses dan tahapan perkara sudah dalam penyidikan namun belum tuntas.
Publik berharap BPKP segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara sehingga perkara yang menjadi sorotan masyarakat Barito Utara tersebut dipastikan berjalan dengan tuntas.
Redaksi/Tim/iweilepumews.id