Pemilik PT AKT Jadi Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Murung Raya
𝗜𝗪𝗘𝗜𝗟𝗘𝗣𝗨𝗡𝗘𝗪𝗦.𝗶𝗱
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan seorang berinisial ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
ST diketahui merupakan pemilik sekaligus beneficial owner PT AKT. Ia diduga terlibat dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2016 hingga 2025.
Izin Dicabut, Aktivitas Tambang Tetap Berjalan
Berdasarkan hasil penyidikan, PT AKT tetap menjalankan operasional pertambangan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Oktober 2017.
Tidak hanya itu, tersangka diduga melakukan berbagai upaya untuk tetap menjalankan aktivitas ilegal tersebut, termasuk bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Modus yang digunakan antara lain dengan memanipulasi dokumen-dokumen agar seolah-olah kegiatan pertambangan tersebut sah secara hukum.
Kerugian Negara Didalami
Penyidik saat ini masih terus mendalami besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Ditahan di Rutan Salemba
Untuk kepentingan penyidikan, ST telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan.{Redaksi/jul}